Tim Kampanye Nasional SBY-JK, mengusulkan agar KPU melarang capres berkampanye negatif seperti memasang iklan, spanduk atau selebaran yang menyesatkan publik dan merugikan pesaingnya.
KPU tetap akan mewajibkan audit dana kampanye pilpres putaran kedua, meliputi penerimaan dan pengeluaran untuk kampanye resmi pada 14-16 September 2004.