KPU mengatakan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik e-KTP. Kebijakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
KPU Pusat akan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Tak hanya itu, KPU juga akan menghapus logistik pemilu 2014 yang sudah selesai dipakai.