detikNews
Kejagung Tak Yakin Tommy Bisa Cairkan Rp 540 M di Guernsey
Pengadilan tingkat banding di Guernsey, Inggris, telah mencabut pembekuan uang milik Tommy Soeharto yang dilakukan BNP Paribas. Kendati demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak yakin Tommy dapat segera mencairkan uangnya itu.
Rabu, 14 Jan 2009 19:51 WIB







































