Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK, Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa.
Polisi telah menetapkan 14 tersangka kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Para tersangka dari dua kelompok dan telah membunuh 26 badak.