Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Jateng menilai UU harus untuk kepentingan masyarakat, bukan menyusahkan apalagi untuk kepentingan pihak tertentu.
Fitur menarik di detikcom selain berita adalah fitur komentar. Di kolom komentar, para pembaca yaitu Anda detikers diberi panggung untuk bebas berekspresi.
Para pengusul RUU Ketahanan Keluarga membeberkan substansi RUU tersebut dalam rapat di Baleg DPR. Gerindra dan Golkar mempertanyakan soal urgensi RUU tersebut.
"Kewenangan yang selama ini dimonopoli oleh MUI dalam melakukan pemeriksaan produk kehalalan suatu produk itu diserahkan kepada seluruh ormas-ormas Islam."