BAP Dikembalikan ke Polda, Kejati Tak Ingin Tersangka Lolos
Tersangka dugaan suap DPRD-Pemkot Surabaya senilai Rp 720 juta bakal sulit lolos dari jeratan hukum. Penyidik Kejati Jatim pun tak ingin ada bukti-bukti yang tertinggal. BAP 4 tersangka pun dikembalikan ke Polda Jatim.
Kamis, 22 Jan 2009 18:53 WIB







































