detikFinance
Masyarakat Bisa Pakai Uang Elektronik Maksimal Rp 20 Juta Sebulan
BI sudah menetapkan dua jenis uang elektronik, yaitu berbentuk kartu dan ponsel. Transaksi masyarakat dibatasi hingga Rp 20 juta per bulan menggunakan fasilitas ini.
Rabu, 20 Agu 2014 18:10 WIB







































