Menyikapi demo 4 November yang berujung ricuh, Presiden Jokowi menegaskan konstitusi memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dengan cara berdemonstrasi.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF) MUI menggelar jumpa pers untuk menjelaskan kronologi peristiwa kerusuhan di penghujung demo 4 November kemarin
Mengenai Demo 4 November yang berujung rusuh, Polri mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa adalah produk hukum. Sebab unjuk rasa diatur dalam undang-undang.
Pengrusakan dan penjarahan minimarket di Penjaringan tidak ada kaitannya dengan demo 4 November. Pelaku yang masih ABG ini memanfaatkan momen rusuh saat demo.
Mabes Polri menyebut masih ada 10 orang yang diduga provokator kerusuhan Demo 4 November. Mereka mayoritas diketahui merupakan warga dari luar DKI Jakarta.