Sepasang pasutri digerebek tengah melakukan threesome dengan seorang pria. Layanan itu ditawarkan pria dari pasutri itu yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan perbuatan cabul dukun berinisial AR (40), asal Bondowoso, diselidiki. Namun Polres Situbondo belum bisa menentukan pasal karena belum memeriksa pelaku.
Kasus dukun cabul masukkan telur ke kemaluan korban di Situbondo diselidiki. Polisi akan memintai keterangan korban, wanita usia 30 tahun asal Bondowoso.