Bawaslu mencabut izin satu lembaga pemantau Pemilu 2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena lembaga tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.
Pemerintah mengenakan denda kepada 12 perusahaan hingga Rp 300 miliar. Denda dijatuhkan karena 12 perusahaan itu telat menyalurkan biodiesel 20% (B20).