detikNews
Jika Tipikor Masuk ke KUHP, Korupsi Tak Lagi Extra Ordinary Crime
Bila hal itu benar terwujud, tipikor mungkin tak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime seperti kejahatan terorisme dan narkotika.
Minggu, 18 Jun 2017 11:42 WIB







































