Guna meningkatkan akurasi data pelanggan seluler, registrasi SIM card pakai biometrik dengan pemidaian wajah atau face recognition diterapkan ke depannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.
Kementerian Komdigi mewajibkan registrasi SIM card baru dengan pengenalan wajah untuk mencegah kejahatan digital. Menkomdigi Meutya Hafid ungkap alasannya.