Kejati DKI menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum lengkap (P-18). Tetapi polisi belum menerima pelimpahan berkas tersebut (P-19)
Australia membantu Polri dalam kasus Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Namun, Australia membantu setelah mendapat jaminan.