detikNews
Muhammadiyah Tegaskan Perkawinan Beda Agama Haram
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi syarat sah perkawinan berdasarkan hukum agama. Salah satu pihak terkait, Muhammadiyah, mengutarakan pendapatnya di depan majelis hakim.
Rabu, 22 Okt 2014 15:53 WIB







































