Jalur 3 in 1 di DKI Jakarta dirasa tidak efektif lagi dan akan diganti dengan jalur berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kenapa jalur kendaraan dengan minimal berpenumpang tiga orang itu tidak efektif?
Pemerintah berencana akan memungut bayaran atau retribusi bagi kendaraan sebagai ganti penghapusan jalur 3 in 1 di DKI Jakarta. Namun sistem electronic road pricing (ERP) itu agaknya belum akan diterapkan dalam waktu setahun ke depan.
Pemberlakuan electronic road pricing (ERP) sebagai pengganti 3 in 1 mendapat kajian serius dari Kementerian Perhubungan. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga sudah pada penentuan tarif ERP
Tidak cuma mobil, kendaraan roda dua nantinya juga akan dikenai aturan baru pengganti 3 in 1, yakni electronic road pricing (ERP). Setiap sepeda motor yang masuk ke jalan-jalan ber-ERP akan dipungut bayaran atau retribusi jasa umum.
Meski sama-sama jalur khusus berbayar, ERP memiliki perbedaan dengan jalan Tol. ERP yang pertama kali diterapkan oleh negara Singapura memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dalam pelaksanaannya
PP yang mengatur sistem ERP yang akan menggantikan sistem 3 in 1 masih dalam kajian Kementerian Perhubungan. Demi efektifnya sistem tersebut, pungutan yang dikutip kepada pengemudi kendaraan pribadi akan dibuat besar.
Pemerintah telah mengevaluasi jalur 3 in 1 yang diberlakukan di Jakarta. Jalur yang semula dirancang untuk mengurai kemacetan itu dinilai tidak efektif. Karenanya, penerapan aturan itu akan segera dihapus, diganti dengan sistem retribusi.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah untuk menata ulang sistem transportasi perkotaan. Penataan ulang ini melalui tiga prioritas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.
Meskipun program 100 hari pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II baru berjalan 98 hari, namun pemerintah memastikan program 100 hari di sektor ekonomi dipastikan selesai 100%.