Puluhan spanduk dukungan terhadap kebijakan larangan perempuan duduk mengangkang saat berboncengan sepeda motor, bertebaran di sejumlah pusat keramaian di Lhokseumawe. Spanduk itu muncul bersamaan dengan diedarkannya larangan itu ke masyarakat.
Kemendagri masih mengkaji aturan larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor yang termuat di surat edaran Wali Kota Lhokseumawe. Pemerintah pusat berhak mengevaluasi. Aturan itu bisa saja dibatalkan.
Mendagri Gamawan Fauzi mengaku siap merespons soal aturan perempuan dilarang mengangkang saat dibonceng sepeda motor di Lhokseumawe, Aceh. Sejauh ini, kementerian baru mendalami.
Mendagri Gamawan Fauzi mengaku siap merespons soal aturan perempuan dilarang mengangkang saat dibonceng sepeda motor di Lhokseumawe, Aceh. Sejauh ini, kementerian baru mendalami.
Larangan mengangkang saat berboncengan di motor bagi perempuan di Kota Lhokseumawe mulai disosialisasikan hari ini. Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri melihat ini aturan yang berlebihan.
Beberapa hari lalu, negeri ini dihebohkan dengan munculnya surat edaran dari Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya, sehubungan dengan anjuran untuk tidak ngangkang saat berboncengan sepeda motor.
Pernikahan pasangan sesama muslim yang diakui negara adalah yang tertuang dalam akta nikah yang dikeluarkan KUA. Namun di Aceh akta nikah keluaran KUA mempunyai saingan. Kok bisa?
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh melarang masyarakat Aceh untuk merayakan kegiatan hura-hara pada malam pergantian tahun karena dikategorikan haram.