detikNews
Mantan Sekda Medan Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Ramli Lubis, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/5). Dia lolos dari tuntutan penjara 2,5 tahun yang semula diajukan jaksa.
Sabtu, 28 Mei 2011 01:40 WIB







































