detikNews
Buang Sampah Sembarangan di Palembang Kena Denda Rp 50 Juta!
Wali kota Palembang akan mengambil tindakan tegas berupa pidana dan denda hingga Rp 50 juta. Ancaman ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2018.
Jumat, 22 Des 2017 18:29 WIB







































