Kejati NTT menangkap terpidana kasus persetubuhan anak Deny Mahwan Sabat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di perkebunan kelapa sawit Tengah.
Pria ODGJ berinisial JN (33) ditangkap setelah membacok ibu dan anak di Bengkulu Selatan, mengakibatkan balita 2 tahun tewas. Pelaku diduga alami gangguan jiwa.