detikNews
Depkes Bentuk Tim Mediasi Pertemukan Prita dan RS Omni Tanpa Pengacara
Kasus Prita Mulyasari belum selesai. Setelah divonis harus membayar Rp 204 juta kepada RS Omni, Prita Mulyasari kembali mendapat simpati. Departemen Kesehatan (Depkes) juga membentuk tim mediasi.
Sabtu, 05 Des 2009 13:01 WIB







































