315 kendaraan terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena melanggar aturan lalu lintas.
Bagi detikers yang kena tilang E-TLE dan ingin melakukan klarifikasi manual menuju ke Posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, putar balik aja.
Bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat Margonda akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena melanggar rambu yang sudah ada.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sembari membagikan masker bagi pengguna jalan. Penindakan motor dan angkot masuk jalur cepat dimulai pada 17 Agustus.