Pemerintah akhirnya buka suara terkait heboh 14 sektor usaha atau kegiatan yang diwajibkan membayar royalti atas pemutaran lagu atau musik di tempat usahanya.
Presiden Jokowi mewajibkan membayar royalti pemutaran lagu bagi 14 sektor usaha. Kewajiban baru itu tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2021. Seperti apa?
Pemerintah mengeluarkan PP 56 Tahun 2021 tentang kewajiban bayar royalti hak cipta lagu dan musisi. PP disebut untuk mengatur pembayaran royalti agar transparan
Katon Bagaskara menyebut para musisi tak pernah mendapatkan haknya ketika lagunya diputar di radio. Menurut Katon, selama ini radio tak pernah membayar royalti