detikNews
Terbukti Menyuap, James Gunardjo Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
James Gunardjo, terdakwa perkara suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyuapan kepada Tommy Hindratno, pegawai pajak dari KPP Sidoarjo.
Jumat, 19 Okt 2012 16:42 WIB







































