Kapal nelayan bernama Aqua Mas 05 terombang-ambing di laut lepas akibat baling-baling rusak. Basarnas tengah berupaya untuk mengevakuasi 4 orang nelayan itu.
Sejak 8 Agustus 2018, KKP sudah keluarkan surat edaran ke semua provinsi agar mengacu proses perizinans esuai Permen No 30 tahun 2012 dan Permen 12 tahun 2012.