KPK menetapkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto sebagai tersangka karena diduga menerima suap USD 2,9 juta.
Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap USD 2,9 juta (Rp 40,74 miliar).
Kasus mafia migas dibongkar KPK. Tersangka ditetapkan yaitu Bambang Irianto dengan dugaan menerima suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd.