Mensesneg sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, akan bertanya kepada ahli sebelum menyetujui revitalisasi Monas.
Pemutusan kerja sama ini dilakukan karena WWF Indonesia dinilai telah melanggar subtansi kerja sama. Salah satunya, terkait klaim sepihak fakta lapangan.
Pasal dimaksud digunakan untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Sedikitnya perusak lingkungan dihukum ganti rugi hingga Rp 18 triliun. Kok mau dihapus?