Jalan RE Martadinata yang ambles tadi pagi mulai diperbaiki oleh petugas Kementerian Pekerjaan Umum. Sejumlah petugas mulai mendatangkan alat berat dan memagari lokasi jalan yang amblas.
Artalyta Suryani, terpidana kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan rencananya akan keluar penjara karena bebas bersyarat, Jumat (28/1/2011). Bagaimana tanggapan wanita yang akrab disapa Ayin ini soal pembebasannya?
Kecaman pegiat antikorupsi tidak digubris pemerintah. Dirjen Permasyarakatan (PAS) Untung Sugiono telah menandatangani surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat Artalyta Suryani. Ayin pun bisa bebas besok.
Hari ini Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memanggil Dirjen Permasyarakatan (PAS) Untung Sugiono. Pertemuan diduga untuk membahas pembebasan bersyarat (PB) Artalyta Suryani.
SK) tentang pembebasan bersyarat bagi Artalyta Suryani (Ayin) hingga kini belum dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Pembebasan Ayin pun ditunda dalam 1-2 hari mendatang, menunggu SK terbit.
Nasib Artalyta Suryani (Ayin) yang akan dibebaskan bersyarat akan diputuskan malam ini. Masukan dari DPR akan menjadi pertimbangan Menkum HAM Patrialis Akbar untuk melepaskan Ayin, Kamis 27 Januari besok.
Artalyta Suryani (Ayin) dijadwalkan akan mendapatkan pembebasan bersyarat besok. Berstatus terpidana korupsi dan pernah ketahuan menempati sel mewah, tidak juga menghalanginya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Menkum HAM Patrialis Akbar menyerahkan pembebasan bersyarat Artalyta Suryani alias Ayin kepada Dirjen PAS Untung Sugiono. Tetapi Untung justru bilang, keputusan pembebasan bersyarat Ayin ada di tangan menteri.
Kritikan publik terus mengalir seiring dengan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana suap, Artalyta Suryani. Menjawab hal ini, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono menyerahkannya pada Kanwil DKI Jakarta.