Tenaga honorer yang bekerja lebih dari dua tahun akan diangkat sebagai PPPK. BKN dan MenPANRB sedang menyiapkan keputusan untuk perlindungan pekerjaan mereka.
honorer yang sudah bekerja 2 tahun lebih tanpa putus berpotensi mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan mereka. Mereka bisa diangkat sebagai PPPK.
Sebanyak delapan dari sembilan aparatur sipil negara (ASN) dipecat lantaran bolos hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.