"Terkait kehadiran tersangka, itu menimbulkan pertanyaan tidakkah itu juga merupakan dalam tanda kutip melanggar presumption of innocence," kata Arsul Sani.
"Kita juga tidak ingin tersangka ada yang dadah, dadah, ndak ada pak. Ya dulu kan ada, disuruh dadah-dadah, nah kita ndak," kata Ketua KPK Firli Bahuri.