detikNews
Divonis 15 Tahun, Begini Cara Staf Jaksa Korupsi Uang Korupsi Rp 1,7 Miliar
Staf Kejaksaan I Nyoman Budi Permadi dikirim ke penjara selama 15 tahun karena mengorupsi uang sitaan kasus korupsi. Jika tidak mau membayar denda, Permadi bisa lebih lama lagi di bui yaitu hingga 19 tahun.
Kamis, 04 Jun 2015 08:12 WIB







































