detikFinance
Wah! Warnet hingga Pabrik Rokok Sekarang Boleh Dimiliki Asing
Pemerintah memutuskan memperbaharui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dalam kebijakan itu, ada 54 bidang usaha yang boleh 100% menggunakan penanaman modal asing.
Jumat, 16 Nov 2018 17:54 WIB







































