Majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga petinggi smelter swasta dan pengepul dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Sidang korupsi jalan di Sumut dengan terdakwa Heliyanto kembali digelar di PN Medan. Ada 4 saksi yang dihadirkan, salah satunya Akhirun, Direktur Utama PT DNG.