Menteri Perhubungan bakal mengizinkan kembali transportasi yang mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini berpotensi membuat pemudik bisa pulang kampung.
Ombudsman RI memberikan catatan terhadap surat edaran Gugus Tugas COVID-19 Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
Pemerintah menegaskan tidak ada pelonggaran kebijakan larangan mudik. Masyarakat tanpa kepentingan tertentu tidak diperbolehkan bepergian ke luar daerah.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Indonesia tengah membikin alat tes virus Corona sendiri. Tak lama lagi, karya anak bangsa itu bakal digunakan untuk mengetes orang-orang. Mari kita nantikan.