detikNews
Pidana Bagi Dokter yang Tak Pasang Papan Nama Dihapuskan
Selama ini dokter yang tak pasang papan nama di tempat praktek diancam pidana penjara. Kini MK menyatakan pasal 79 ayat 1 UU Praktek Kedokteran yang mengaturnya itu bertentangan dengan UUD 1945.
Selasa, 19 Jun 2007 11:52 WIB







































