detikNews
3 Penyerang di RSPAD Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka dalan kasus penyerangan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Jumat, 24 Feb 2012 01:24 WIB







































