detikNews
Delapan Pokok Pikiran Transformasi yang Belum Disepakati
Secara esensi, tiga poin sudah sepakat dan lima lainnya hanya dari pemerintah yang belum sepakat. RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah memasuki babak-babak akhir pembahasan. Hingga Rabu (6/7), masih ada pembahasan yang belum menemukan titik temu, yakni tentang transformasi Badan Usaha Milik Negata (BUMN) asuransi, masing-masing PT Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. Berikut ini adalah prinsip dan pokok-pokok pikiran tentang transformasi BUMN asuransi yang belum disepakati:Pertama, transformasi/peralihan tidak boleh menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak menghilangkah hak-hak normatif pekerja di 4 BUMN asuransi.Kedua, transformasi/peralihan tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di 4 BUMN asuransi.Ketiga, transformasi/peralihan tidak boleh membuat program yang diikuti peserta lama di 4 BUMN asuransi menjadi stagnan atau terhenti.Keempat, transformasi/peralihan satu peserta BPJS hanya membayar satu kali untuk setiap program yang diikuti.Kelima, transformasi/peralihan harus memiliki batasan waktu yang jelas.Keenam, transformasi/peralihan dikawal oleh direksi 4 BUMN asuransi, yang koordinator pengawasannya ditunjuk langsung oleh pemerintah.Ketujuh, transformasi/peralihan tidak boleh membatalkan investasi yang sudah berjalan sesuai kewenangan yang berlaku.Kedelapan, transformasi/peralihan yang berlanjut dalam proses pengalihan aset dari dana jaminan sosial yang ada di 4 BUMN asuransi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.Hingga Rapat Kerja (Raker) Panitia Kerja (Panja) BPJS Selasa (5/7) malam, baik DPR maupun pemerintah sudah sama-sama sepakat untuk menyetujui esensi dari tujuh (dari delapan) pokok pikiran transformasi. Hanya poin 5 yang masih belum disepakati oleh pemerintah.
Rabu, 06 Jul 2011 12:06 WIB







































