detikNews
Nasib Dosen Penyebar Hoaks 'Bom Surabaya Pengalihan Isu' di Tangan PT Medan
Dosen USU Dewiyana Lubis hanya dijatuhi hukuman percobaan dan lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Jaksa pun banding dan nasib Himma kini di PT Medan.
Minggu, 04 Agu 2019 14:50 WIB







































