MUI mengesahkan fatwa-fatwa, diantaranya tentang Pendayagunaan harta, zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.
Pernyataan MUI terkait BPJS Kesehatan sempat menjadi polemik dan banyak disebut sebagai 'fatwa haram'. BPJS Kesehatan menepis anggapan adanya fatwa haram.
Acara ini adalah ajang penghargaan untuk program siaran yang tayang selama Ramadan dengan parameter siaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), relevan dengan spirit Ramadan, dan siaran yang menghibur sekaligus mendidik bagi pemirsa.