Dua OTT KPK terakhir disebut Jokowi sebagai bukti UU Baru tak melemahkan kinerja KPK. ICW menilai Jokowi tak memahami kondisi pemberantasan korupsi saat ini.
ICW menilai UU Nomor 19/2019 tentang KPK terbukti memperlambat kinerja penindakan KPK. Istana mengatakan masalah tersebut seharusnya ditanyakan langsung ke KPK.
KPK menjawab soal keraguan kinerja terhambat karena harus izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam penggeledahan lantaran dinilai bisa menghilangkan bukti.
"Problemnya masih pada tataran Dewas dalam konteks melaksanakan UU itu belum sempurna. Harusnya Pak Jokowi terbitkan Perppu tentang juklak dan juknisnya."
"Kita serahkan kepada dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," kata Fadjroel.