Usai mendengar dakwaan Jaksa KPK, Sofyan Basir langsung mengajukan eksepsi. Dakwaan jaksa KPK dinilai kuasa hukum Sofyan tidak cermat dan tidak lengkap.
Sofyan Basir memilih mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) demi menghadapi sidang pokok perkara.
Hakim praperadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.