detikNews
Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti dari 563 Kasus
Kejari Jaktim memusnahkan barang bukti dari 563 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kamis, 19 Okt 2017 10:04 WIB







































