Keterlambatan pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 cukup disayangkan. Dikhawatirkan akan membawa efek domino yang menyebabkan kinerja legislasi kurang maksimal.
KPU mengatakan dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 membuat persiapan Pemilu 2024 bisa dilakukan sejak dini atau 30 bulan sebelum pemungutan suara.