Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian sistem kerja pada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Pemerintah mengganti nama kebijakan pengendalian Covid-19 dari istilah PPKM Darurat jadi PPKM level 3-4. Wakil Ketua Komisi IX DPR menilai bentuk inkonsistensi.
Pemerintah secara resmi telah mengubah istilah pembatasan aktivitas sosial yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.