IARFC Indonesia menyatakan gerakan gagal bayar pinjaman online bukan hal baru, telah ada sejak 20 tahun lalu, awalnya terjadi pada kartu kredit dan KTA.
KPPU mulai sidang dugaan pelanggaran fintech P2P lending. Perusahaan menolak tuduhan kesepakatan bunga pinjaman, menyatakan tidak ada bukti pelanggaran.