OJK akan memberikan perlakuan khusus bagi debitur korban banjir di Bali, termasuk restrukturisasi kredit, sesuai POJK 19/2022. Stabilitas keuangan tetap dijaga.
Konten berisi ajakan gagal bayar pinjaman daring (pindar) alias pinjol marak di media sosial, membuat kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang.