Presiden Jokowi mengapresiasi Polri atas penangkapan dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Dia meminta tak ada yang berspekulasi negatif atas kasus ini.
Penyerang Novel Baswedan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Pasal itu dinilai menghilangkan dimensi kasus yang disebut bukan tindak pidana biasa.
"Karena sudah ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diserang sehingga konteks percobaan melakukan pembunuhan ini harus coba didalami," kata Wana.
Pasal yang digunakan polisi untuk menjerat penyerang Novel Baswedan dinilai kurang tajam. Kedua tersangka penyerangan bahkan disebut bisa dijerat UU Tipikor.