Bea Cukai Banten musnahkan ribuan botol miras dan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 3,16 miliar. Selain dua jenis itu, liquid vape dan ciu ikut dimusnahkan.
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba ini, Polda Metro Jaya memamerkan 154 tersangka, di antaranya Rio Reifan dan Umar Kei. Mereka diborgol bersama tersangka lain.
Ribuan botol minuman keras dan oplosan hasil sitaan di wilayah Jepara dan Demak. Selain itu, puluhan penjual diproses hukum dengan ancaman tindak pidana ringan.