Kementerian UMKM tengah menggodok regulasi menyusul kenaikan biaya penjual (seller) dan adanya indikasi market abuse (penyalahgunaan pasar) di marketplace.
Salah satu poin yang akan diatur yakni toko online atau e-commerce wajib memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil.