Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan penegak hukum independen dalam pemeriksaan jaksa Pinangki.
MA menegaskan tidak pernah menerima permohonan fatwa dari Djoko Tjandra. MA bingung pihaknya dikait-kaitkan menyusul pengembangan kasus suap Jaksa Pinangki.
Kejagung mengatakan baik KPK maupun Kejagung sudah punya kewenangan tersendiri untuk menyelesaikan kasus yang sedang ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Komisi Kejaksaan menduga, ada 'kekuatan besar' yang melindungi jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Namun hal tersebut ditepis Kejagung.