Sutan Bhatoegana dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sutan diyakini menerima duit total USD 340 ribu, Rp 50 juta, rumah dan mobil.
Namun, hingga saat ini KPK belum menerima surat permintaan data dari Bareskrim Mabes Polri. KPK pun belum bisa memberikan data-data yang dibutuhkan Bareskrim
Deviardi, pelatih golf eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mengungkapkan adanya permintaan THR (Tunjangan Hari Raya) dari Komisi VII DPR kepada Rudi Rubiandini.
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menyindir duit pemberian dari Rudi Rubiandini saat masih menjabat Kepala SKK Migas sebesar USD 200 ribu. Sutan menganggap duit yang memang diminta untuk THR Komisi VII periode 2009-2014 itu masih kurang.
Dalam dakwaan kedua yang disusun Jaksa KPK, politikus Partai Demokrat ini didakwa menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep.
Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kandas ketika hakim tunggal Tatik Hadiyanti mengetok palu tanda sidang ditutup usai membacakan putusan.
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana resmi ditahan KPK di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selama menjalani pemeriksaan, rupanya Sutan memberi banyak informasi penting kepada KPK terkait dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sutan Bhatoegana pada Senin (2/2) malam. Penahanan dilakukan usai Sutan menjalani pemeriksaan kali kelima sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013.